Menteri Agama RI Kembali Tugaskan 6 Guru PPPK di MAN IC OKI
Jakarta, Humas—Kepala MAN Insan Cendekia OKI, H. Kiagus Faisal menerima Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 39 yang diserahkan Karo Kepegawaian, Dr. Nurudin di Jakarta (29/8). Dengan diterimanya SK tersebut, enam guru yang awalnya mendaptkan formasi PPPK di luar, dikembalikan bertugas di MAN Insan Cendekia OKI.
Keenam guru tersebut, yaitu: Afryansyah, M.Pd. (Bahasa Indonesia—MAN 2 OKU Selatan), Cipto Kurniawan, S.Kom., Gr. (TIK—MAN 1 Lahat), Siska Ningsih, M.Pd. (Matematika—MAN 1 Banyuasin), Devy Feriny, S.Pd.Gr. (Biologi—MAN 2 Palembang), Mutimmah, S.Si. (Fisika—MAN 2 Kota Lubuklinggau), dan Neng Saadah, S.Pd. (Prakarya—MAN 1 Muara Enim).
Keputusan dikembalikannya guru MAN Insan Cendekia OKI tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 39 Tahun 2023. Melalui Kepala Biro Kepegawaian, Menag menyampaikan bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah unggulan pada MAN Insan Cendekia Indonesia perlu guru-guru yang professional, berintegritas, dan berkompeten. Maka, guru-guru MAN Insan Cendekia se-Indonesia sebanyak 145 orang yang lulus PPPK Tahun 2022 dikembalikan sesuai eksisting awal bekerja.
Kepala Madrasah, H. Kiagus Faisal sangat bersyukur atas diterimanya SK ini. “Alhamdulillah, ini ikhtiar kita bersama. Guru-guru hebat dari honorer di MAN IC OKI bisa kembali mengabdi di MAN IC OKI ini”.
Faisal lantas berharap dengan keputusan Menag ini dapat memberikan layanan pendidikan yang terbaik. Hal ini karena guru-guru yang ditugaskan di luar menjadi bagian dari perjuangan selama ini.
“Selamat. Teruslah berjuang pada madrasah mandiri berprestasi!”