BIAYA PENDIDIKAN

 

  1. Biaya personal pendidikan berupa makan, dan pakaian seragam yang tidak dianggarkan dalam DIPA Madrasah dibebankan kepada masing-masing orang tua/wali peserta didik baru MAN Insan Cendekia. Biaya Personal ini merupakan sumbangan biaya dari dan untuk peserta didik yang bersangkutan yang digunakan untuk membiayai kepentingan peserta didik yang bersangkutan.
  2. Pengelolaan sumbangan biaya personal peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas dilaksanakan oleh Komite Madrasah sesuai ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Besaran biaya personal tersebut berdasarkan kesepakatan rapat komite madrasah yang melibatkan orang tua/wali siswa yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat kisaran 1.000.000 s.d 1.500.000.
  3. Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diberikan keringanan biaya personal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam DIPA dan/atau sumber lain yang sah.