Deklarasi Zona Bebas Media Sosial, Kamad: Peserta Didik Fokus Belajar

Deklarasi Zona Bebas Media Sosial, Kamad: Peserta Didik Fokus Belajar

Kayuagung, Humas—Kepala Madrasah, H. Kiagus Fiasal, Kaur TU, Wakil Kepala Madrasah, PTK, dan seluruh peserta didik kelas X dan XI MAN Insan Cendekia OKI menggelar deklarasi pembangunan zona bebas media sosial dalam kegiatan akademik dan keasramaan (8/5) di lapangan upacara.

Pembangunan sistem pembelajaran di satuan pendidikan harus diinovasikan dengan orientasi pada kualitasnya. Salah satunya yang dilakukan MAN IC OKI adalah dengan menjaga “budaya belajar” tanpa gangguan dari godaan media sosial dan gim.

Dalam arahannya di depan peserta didik dan PTK, Kepala Madrasah, H. Kiagus Faisal menjelaskan bahwa madrasah dalam rangka pendidikan berkewajiban mengatur penggunaan laptop, HP, dan juga media sosial.

“Selama di madrasah, lebih kurang 3 tahun. Dalam kegiatan akademik, kesiswaan, keasramaan siswa kita sepakat untuk tidak mengakses media sosial, aplikasi chating, juga game. Hal ini kita atur untuk kalian fokus belajar.” Ungkap Faisal di podium apel.

Kemajuan teknologi informasi yang melaju saat ini tidak dapat dibendung, tetapi dapat dimanajemen dalam rangka pendidikan. Madrasah dalam hal ini telah mengatur segala bentuk penggunaan laptop, handphone, dan media sosial dalam rangka pendidikan di madrasah.

“Kita harus bersama-sama berkomitemen, termasuk orang tua/wali di rumah. Kita bersama-sama mendukung. Untuk menelpon, ada waktunya. Untuk ketemu orang tua ada jam kunjungan. Untuk program-program lainnya juga sudah kita atur.” Tambah Faisal.

Faisal juga menjelaskan bahwa MAN IC OKI sedari berdirinya telah mengatur peraturan ini. Hanya saja, menurutnya, Learning from Home atau pembelajaran Daring semasa pandemi telah membiasakan peserta didik dekat dengan media sosial dan platform chat. Untuk kembali membangun budaya belajar yang seutuhnya di asrama MAN IC OKI, diterapkan kembali peraturan sebelumnya.

Acara deklarasai tersebut digelar di lapangan dengan menandatangani papan komitemen bersama. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *